Pelalawan
Dari Awal Sudah Langgar Aturan, CPNS Berstatus Caleg PKS di Pelalawan Dipastikan Gugur
Satu dari 256 CPNS Pelalawan yang terdaftar sebagai caleg dipastikan gugur, karena sudah melanggar syarat sejak awal.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALANKERINCI- Satu dari 256 CPNS Pelalawan yang lulus dan ikut pemberkasan, ternyata terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) sudah mengumpulkan bukti dan konsultasi terkait hal ini dengan BKN.
"Memang ada satu CPNS yang lulus daftar caleg. Ini sedang kita proses," kata Kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi, Senin (28/1).
Edi Suriandi tidak mau memberi data terkait CPNS tersebut. Lulus di formasi mana dan caleg partai apa. Begitu juga apakah caleg kabupaten, provinsi atau pusat.
Saat ini pihaknya sudah menugaskan pegawai BKP2D Pelalawan untuk mencari dokumen yang membuktikan hal tersebut.
Petugas yang ditugaskan mencari dokumen tersebut mencari ke KPU dan juga ke partai yang bersangkutan.
"Caleg ini kita pastikan batal (CPNS)," terangnya.
Bila memang bukti-bukti menunjukkan yang bersangkutan memang terdaftar dalam caleg dan anggota partai tertentu, dipastikan caleg tersebut akan gugur sebagai CPNS.
Walau mundur dari caleg.
Sebab, lanjutnya, yang bersangkutan sudah melanggar syarat sejak awal, yakni tidak terlibat atau terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik.
"Dari awal sudah langgar aturan," terangnya.
Dikatakannya, bila yang bersangkutan merasa dirugikan, bisa melakukan pembelaan.
Namun Edi merasa tidak mungkin lembaga terkait seperti KPU punya niat memalsukan dokumen yang bersangkutan.
Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Asmadi membenarkan satu caleg lolos CPNS di Pemkab Pelalawan.
Pihak BKP2D pun disebut sudah datang ke kantor KPU Pelalawan.