Pelalawan
Dari Awal Sudah Langgar Aturan, CPNS Berstatus Caleg PKS di Pelalawan Dipastikan Gugur
Satu dari 256 CPNS Pelalawan yang terdaftar sebagai caleg dipastikan gugur, karena sudah melanggar syarat sejak awal.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
"Memang benar ada satu caleg yang lolos CPNS di Pemkab Pelalawan, " kata Asmadi.
Soal data pribadi caleg yang lulus CPNS itu, Asmadi mengaku lupa. Seperti nama dan dapil mana.
Hanya saja ia memastikan yang bersangkutan merupakan caleg PKS untuk DPRD Pelalawan.
"Caleg PKS. Tapi saya lupa namanya dan dapil mana. Pastinya untuk dewan kabupaten, " ujarnya.
Asmadi juga memastikan Jumat pekan lalu BKP2D sudah datang ke kantor KPU untuk meminta dokumen yang menyatakan yang bersangkutan merupakan caleg.
"Sudah kita kasih data yang diminta BKP2D, " ujarnya.
Kok Bisa Lolos
Anggota DPRD Pelalawan dari PKS, Abdullah, membenarkan ada caleg dari partainya yang lulus CPNS di Pemkab Pelalawan.
"Iya memang benar ada caleg kita (PKS) yang lulus CPNS," kata Abdullah, Senin (28/1).
Dikatakannya yang bersangkutan sudah berupaya untuk bertemu dengan pihak BKP2D Pelalawan. Namun hingga kini tak kunjung bertemu.
Abdullah menambahkan, ia mendapat informasi ada dua CPNS lulus yang berstatus caleg. Satu diantaranya dari PKS.
"Saya dapat informasi justru ada dua (CPNS lulus dan terdaftar sebagai caleg). Enggak dikasih tahu BKD (BKP2D)," kata Abdullah.
Ia mengatakan satu CPNS lainnya yang lulus dan terdaftar sebagai caleg berasal dari partai lain. Namun ia tidak menyebutkan partai apa.
Abdullah sendiri menyoroti soal verifikasi dari BKP2D sejak awal. Sehingga yang berstatus caleg pun bisa mendaftar.
"Ini kelemahan verifikasi dari awal. Kok bisa lolos (yang caleg)," ucapnya. (*)