Seleb

Sebelum Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Persiapannya Makan Ikan 'P'

Dalam sidang kali ini, Dhani ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani resmi dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menerima keputusan itu setelah menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang kali ini, Dhani ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.

Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.

"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Dhani.

Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.

"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.

Baca: LOWONGAN KERJA: DPU PRPKP Kepulauan Meranti Buka Perekrutan TFL, Besok Sudah Bisa Daftar

Baca: Miris Lihat Dunia Pendidikan, Gadis Cantik Pekanbaru ini Berencana Bangun Pustaka Keliling

Baca: Karier Meredup Hingga Terbelit Utang, Menyebabkan Sederet Artis Terjerumus Prostitusi Online 

Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.

"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.

"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Lirik Lagu yang Jadi Nyata? Suga BTS Disebut Beli Apartemen Seharga Rp 42 Miliar Lebih

Baca: FOTO: Wacana Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintas di Flyover Baru Tuai Pro dan Kontra Masyarakat

Baca: Unggah Foto dengan Kondisi Perut Membesar, Maia Estianty Hamil?

Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved