Pelalawan
Sita 5 Gram Diduga Sabu, Satu Tersangka Diamankan Polres Pelalawan
Polres Pelalawan lewat Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan lewat Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dari rumah tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Yurizal, 30 tahun. Penangkapan sendiri dilakukan Minggu sore (27/1/2019) di salah satu rumah di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Informasi ini kita dapat dari masyarakat. Terimakasih kita ucapkan karena sudah memberikan informasi pada polisi adanya pengedar sabu - sabu ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi SH MSi, Senin (28/1/2019).
Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya
Baca: Bocah 13 Tahun Murid Kelas 6 SD Melahirkan Bayi 2,6 Kg, Terungkap Setelah Guru Curiga Lihat Perutnya
Mendapatkan informasi dari maayarakat, petugas kepolisian melakukam penyelidikan. Saat melihat seseorang yang mencurigakan, penangkapan pun dilakukan disertai penggeledahan.
Di dalam kamar di rumah tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan petugas.
Barang bukti tersebut yakni satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu 5 gram, satu alat timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan lainnya.
Saat ini tersangka berserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
Ia pun berharap peran bantuan maayarakat kedepannya untuk sama - sama memberantas narkoba. (*)