Pileg 2019
KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum dapat delegasi dari KPU RI untuk mengumumkan calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (Napi) korupsi
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Riau Belum dapat Delegasi dari KPU RI untuk Mengumumkan Caleg Mantan Napi Korupsi
Laporan Wartawan Tribunekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum dapat delegasi dari KPU RI untuk mengumumkan calon legislatif (Caleg) mantan narapidana (Napi) korupsi.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum mendapat delegasi dari KPU RI terkait rencana KPU mempublikasikan daftar nama calon legislatif mantan napi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Sebelumnya, KPU RI sempat merencanakan akan mempublikasikan daftar nama calon legislatif mantan napi korupsi pada akhir Januari 2019 ini.
Baca: Tipu Warga Rp 325 Juta Gunakan Nama Palsu, Hakim di PN Bangkinang Vonis Saruman 1 Tahun 10 Bulan
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
"KPU Riau belum ada dapat delegasi untuk mengumumkan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Iham Yasir, Rabu (30/1/2019).
Ilham menjelaskan, publikasi terhadap Caleg mantan napi korupsi tersebut dilakukan oleh KPU RI.
Ia juga menegaskan jika KPU RI pun menunda publikasi nama Caleg mantan napi korupsi.
"Lagipula mereka menunda pengumumannya," ujar Ilham.
Diberitakan sebelumnya, KPU Riau akan meneruskan pengumuman Caleg mantan napi korupsi dari KPU RI yang bertarung dalam Pileg 2019.
Namun, sepengatahuan Ilham, publikasi tersebut untuk mantan Napi pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram, Pernah Didatangi Orang Tak Dikenal Saat Malam
"KPU Riau tidak ada mempublikasikan. Lagian putusan MA kan menganulir PKPU 20/2018 yg melarang Caleg mantan Napi korupsi mencalonkan diri. Pada Juni tahun lalu, Bawaslu juga sudah merilisnya," ujar Ilham Yasir.
KPU akan Umumkan Caleg Mantan Koruptor Melalui Media Massa
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan napi korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg mantan koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.