Yuli Tertipu Dukun Fiktif, Uang Rp 740 Juta Ditukar Keris dan Akik, Pelaku Beraksi Sejak 2013
Yuli Astutuik yang merupakan seorang pegawai negeri sipil hanya bisa menyesali kecerobohannya mempercayai dukun fiktir yang menguras uang Rp 740 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM- Yuli Astutik hanya bisa mengelus dadanya setelah mengetahui bahwa uangnya sebanyak Rp 740 juta ludes ditangan seorang dukun fiktif.
Uang ratusan juta tersebut lesap hanya dengan iming-iming pengganaan uang.
Baca: Begal Remaja Sadis, Bawa Celurit Cari Mangsa, Incaran Pasangan Kekasih, Kalau Melawan Dilukai
Korban mendapatkan sebuah keris dan akik yang harus disepuh setiap 3 bulan yang justru memplorot uang miliknya hingga ratusan juta.

Parahnya lagi, uang yang dihabiskan korban untuk dukun fiktir tersebut merupakan hasil pinjama dari bank, koperrasi dan menjual perhiasan.
Korban adalah seorang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis.
Baca: Ngeri, Sudah ada Laporan 10 Anak Diculik dan Dibunuh, Telinga, Lidah hingga Organ Seksual Hilang!
Mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ulah Nasurah (43), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Nasurah akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memiliki teman seorang dukun asal Kalimantan lantaran menghasut dengan tujuan mengeruk materi korban sejak tahun 2013 hingga 2018.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP MW Santoso mengungkapkan, tersangka Nasurah akhirnya dibekuk Polsek Klampis, Senin (28/1/2019).
Baca: Dua Orang Anak di Riau Meninggal Dunia Akibat DBD, Kasusnya Meningkat Dari Tahun Lalu
Pertemuan tersangka dan korban Yuli terjadi pada tahun 2013, saat korban terpengaruh hasutan tersangka lantaran dukun 'Dayak Iban' itu disebut mampu mendatangkan rejeki.
Korban lantas dimintai uang senilai Rp 6 juta dengan alasan mahar dan menawarkan seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rejeki.
Baca: Jadwal Lengkap Pekan ke 22, Klasemen dan Top Skor Liga Italia, Juventus vs Parma, Roma Vs AC Milan
"Korban diminta menebus seperangkat minangan dan sejumlah uang setiap 3 bulan. Mulai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelas AKP MW Santoso.
AKP MW Santoso memaparkan, permintaan uang setiap tiga bulan itu dimaksudkan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.
Korban juga mendapatkan keris dan akik yang juga harus disempu setiap 3 bulan hingga korban alami kerugian sekitar Rp 70 juta.
"Korban juga diiming-iming hutang dengan bunga namun uang tidak pernah didapat. Korban masih dimintai uang setiap minggu untuk ongkos mengurus pinjaman," paparnya.
Baca: Insinyur Belanda Hadiri Dies Natalis Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang
Pada tahap itu, lanjutnya, korban kembali menderita kerugian hingga Rp 20 juta.
Tersangka mewajibkan korban mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang.
Namun ritual tersebut tidak pernah berhasil. Padahal korban sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.
AKP MW Santoso mengatakan, pada fase ini korban sudah kehabisan uang.