Yuli Tertipu Dukun Fiktif, Uang Rp 740 Juta Ditukar Keris dan Akik, Pelaku Beraksi Sejak 2013
Yuli Astutuik yang merupakan seorang pegawai negeri sipil hanya bisa menyesali kecerobohannya mempercayai dukun fiktir yang menguras uang Rp 740 juta
Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.
"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.
AKP MW Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.
"Korban berhutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.
Temukan kami di Facebook
Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.
Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.
Sementara itu, Kapolsek Klampis, AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.
"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada Surya.
Baca: Hasil Kepri Jaya Vs Persija Piala Indonesia, Skor Babak Pertama Sementara Imbang
Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Dulu Dihujat dan Diragukan, Kini BTS Patahkan Keraguan Haters Lewat Momen Daesang di MAMA 2016
Yuli Astutik tentunya hanya bisa menyesali atau kecerobohannya mempercayai dukun untuk mendatangkan rezeki.
Uang ratusan juta sudah lesap oleh dukun yang tidak pernah ada tersebut.(*)