Inhu
Banyak Perusahaan Yang Beroperasi Di Inhu Belum Lapor Tenaga Kerja Ke Disnaker, Abaikan SE Bupati?
Yaspan juga menyampaikan, selain melaporkan jumlah tenaga kerjanya setiap perusahaan juga diminta menyerahkan peraturan perusahaan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhu untuk melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke Disnaker Inhu.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu, Yaspan Ali kepada Tribuninhu.com, Jumat (1/2/2019).
"Saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan jumlah karyawannya kepada Disnaker Inhu, padahal itu suatu kewajiban," kata Yaspan.
Yaspan melanjutkan Bupati Inhu sudah mengeluarkan surat edaran atau SE terkait hal ini.
Baca: Berbekal Obeng Pria Ini Bisa Gasak Seng dan 150 Batang Besi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Inhu
Baca: Ini Jumlah Pemilih Berkebutuhan Khusus di Inhu, KPU Jadwalkan Sosialisasi kepada Pemilih Disabilitas
Baca: 63 Desa di Inhu sudah Punya Website, Tampilkan Profil D3sa dan Sistem Keuangan
"Kalau mereka (perusahaan red) tidak melaporkan, tentunya mereka tidak menghargai Pemkab Inhu," kata Yaspan.
Yaspan juga menyampaikan, selain melaporkan jumlah tenaga kerjanya setiap perusahaan juga diminta menyerahkan peraturan perusahaan.
Terkait hal ini, Disnaker juga sudah meminta kepada perusahaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja tersebut. (*)