Siak
Kenal Istilah Kilo-kilo di Siak? Ternyata Masih Beraktifitas Hingga Kena Razia Satpol PP
Ke 4 perempuan itu didata dan dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Siak. Supaya ada efek jera sekaligus mencegah terjadinya perbuatan asusila.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Kenal dengan istilah "kilo-kilo" di kabupaten Siak?
Sebutan itu menjurus pada aktivitas kemaksiatan yang terjadi di kebun-kebun sawit di sekitar kecamatan Dayun, kabupaten Siak.
Istilah itu beredar karena lokasi di Dayun ditandai dengan urutan Kilometer. Sehingga lokasi prostitusi terselubung di sana juga ditunjukan ada di Km tertentu.
Meski banyak tempat dan aktivitas Pekat yang terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pun tidak tinggal diam.
Baca: Beredar Foto Panitia Mancing di Meranti Survey Mobil, Pihak Dealer Mengaku Tidak Jadi Dibeli
Sebab, lokasi Pekat berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas dan keresahan warga kampung.
Akhir pekan ini, Satpol PP Siak menyisir tempat-tempat maksiat di kecamatan Dayun.
Mereka menggeledah 2 warung remang-remang di Km 65 Dayun dan membawa 3 perempuan penghibur dari sana, serta 1 perempuan penghibur di jalur 2 Dayun.
Ke 4 perempuan itu didata, kemudian dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Siak.
Supaya ada efek jera sekaligus mencegah terjadinya perbuatan asusila.
"Kita melaksanakan operasi Pekat berawal adanya laporan masyarakat, yang menduga warung remang-remang itu tempat asusila," kata Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin melalui Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan, Subandi, Minggu (3/2/2019).
Pada Sabtu (2/2/2019), pihaknya kembali menyisir rumah yang terindikasi menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di kecamatan Sungai Apit. Sebab, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Penjualan Miras secara ilegal itu sudah meresahkan warga setempat. Karena itu masuk laporan lalu kita tindaklanjuti," kata dia.
Saat melakukan penggeledahan, pemilik rumah sempat menghalangi. Karena tidak mau Miras yang dijualnya itu disita Satpol PP.
"Di rumah itu sedikitnya kita berhasil menyita 314 botol Miras berbagai merk," kata dia.
Baca: Jokowi Gerah Dianggap Antek Asing dan PKI, Sebut Isu Miring Itu Model Teori Propaganda ala Rusia