Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Pindah Memilih, Masih Ada Waktu Untuk Mengurus Form A5, Ini Jadwal Akhirnya

Masih ada waktu selama dua pekan untuk proses pengurusan pemilih pindah memilih tersebut.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz
Istimewa
Warga melakukan pengecekan data pemilih saat sosialisasi gerakan melindungi hak pilih serta sosialisasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Cut Nya Dien pekanbaru, Minggu (14/10/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Bagi masyarakat yang belum melakukan pengurusan pindah memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan hingga 17 Februari mendatang untuk proses pengurusan.

Masih ada waktu selama dua pekan untuk proses pengurusan pemilih pindah memilih tersebut.

"Sesuai jadwalnya pengurusan pindah memilih hingga 17 Februari, masih ada waktu bagi yang belum melakukan perpindahan memilih," ujar Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribun Senin (4/2/2019).

Setelah 17 Februari nanti maka tidak ada lagi pelayanan bagi pemilih yang ingin melakukan pengurusan pindah memilih.

Pengurusan pindah memilih ini sudah dimulai sejak 17 Desember 2018 lalu.

Proses itu dilakukan untuk melindungi hak pemilih pada saat hari pencoblosan nanti. Pemilih pindah memilih ini dikhususkan bagi masyarakat yang pulang ke kampung asalnya dan bisa mencoblos di tempat tinggalnya sementara saat ini.

Seperti misalnya kasus di Indragiri Hilir ada sekitar ribuan masyarakat pekerja di perusahaan tidak memiliki hak pilih karena tidak memiliki KTP di tempat bekerjanya di sana.

Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Syafril Abdullah mengatakan jika saat ini pihaknya dari KPU hingga tingkat paling bawah sedang melakukan upaya jemput bola untuk mendatangkan pemilih tambahan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendataan dan jemput bola ke masyarakat untuk DPT tambahan," ujar Syafril Abdullah.

Terdapat beberapa daerah yang menjadi temuan Bawaslu terhadap ribuan pemilih yang tidak memiliki KTP tempatnya bekerja saat ini dan terancam tidak bisa ikut memilih.

Solusi atas persoalan itu dengan memasukkan mereka pada DPT Tambahan. Petugas dari KPU mendata, selanjutnya dimasukkan pada DPT tempatnya bekerja.

"Dan haknya mencoblos juga disesuaikan dengan KTP yang dimiliki, kalau misalnya KTP beda kecamatan maka tidak bisa mencoblos Caleg DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.

Selanjutnya jika KTP beda Kabupaten maka tidak bisa ikut DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi, hanya boleh ikut nyoblos untuk DPD RI dan Presiden, kemudian jika KTP beda Provinsi hanya boleh coblos untuk Pilpres.

"Disesuaikan dengan keberadaan KTP masing-masing, dan sekarang sedang berproses di lapangan melakukan pendataan," rincinya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif mengikutsertakan diri pada Pemilu nanti, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan aktif mengecek apakah masuk DPT atau tidak.

Jika tidak masuk maka masyarakat bisa mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan atau Kecamatan serta Kabupaten/Kota dengan membawa KTP elektronik.

Petugas akan mendata dan langsung memasukkan pada DPT tambahan, DPT tambahan ini dimasukkan paling lambat 30 hari jelang pelaksanaan Pemilu, yakni pada 18 Maret mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved