Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Breaking News: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar CS Digelar Hari Ini
Sidang tuntutan kasus korupsi eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa akan digelar hari ini, Selasa (12/8/2025)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang tuntutan kasus korupsi eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya Risnandar, dua pesakitan lainnya, yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila, juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Informasi yang dihimpun dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akan digelar pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang Mudjono SH.
Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.
Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.
Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.
Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.
Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.
Modus Operandi Para Terdakwa
JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.
Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.
Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahkan, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution disebut meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.
TribunBreakingNews
Risnandar Mahiwa
Indra Pomi Nasution
Pengadilan Negeri Pekanbaru
sidang korupsi eks Pj Wako Pekanbaru
Novin Karmila
Single Focus Reporting
| KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana |
|
|---|
| Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
|
|---|
| Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketiga-terdakwa-Risnandar-Mahiwa-tengah-Indra-Pomi-Nasution-dan-Novin-Karmila.jpg)