Pelayanan Publik Warga Akan Ditangguhkan, Jika Anda Ketahuan Buang Sampah Sembarangan
Artinya, masyarakat yang melanggar Perda akan mendapatkan sanksi balcklist dalam hal ini dalam pengurusan layanan publik di Kota Pekanbaru.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan pemberlakuan blacklist pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Sampah.
Artinya, masyarakat yang melanggar Perda akan mendapatkan sanksi balcklist dalam hal ini dalam pengurusan layanan publik di Kota Pekanbaru.
Sanksi ini berlaku bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, tidak pada tempat yang ditentukan.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Senin (4/2) mengatakan, blacklist tersebut bisa dihapus jika yang bersangkutan telah membayar denda.
Untuk mendukung program ini pihaknya akan memasang closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai di setiap sudut kota.
Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban kota.
Namun, untuk menerapkan program tersebut harus memiliki payung hukumnya.
"Perlu proses dan kajian. Untuk menerapkan program tersebut juga harus ada Perda," ujar Firmansyah Eka Putra.
Lebih lanjut ia mengatakan, program tersebut sangat sesuai untuk menunjang Perda tentang kebersihan Kota Pekanbaru.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat tak lagi membuang sampah di tempat dan waktu di luar ketentuan.
"Pak Wali menyambut baik program ini saat dipaparkan," ujarnya.
Terpisah, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menilai kesadaran warga kota masih rendah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan keindahan kota.
Hal itu tampak dengan masih adanya sampah yang menumpuk di sejumlah ruas jalan pada siang dan sore hari.
"Jadwal buang sampah kan sudah diberlakukan. Masyarakat harus disiplin dalam mengeluarkan sampah-sampahnya," ujarnya.
Ia menjelaskan jadwal yang diperbolehkan untuk membuang sampah di Kota Pekanbaru dimulai sejak pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.