Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelayanan Publik Warga Akan Ditangguhkan, Jika Anda Ketahuan Buang Sampah Sembarangan

Artinya, masyarakat yang melanggar Perda akan mendapatkan sanksi balcklist dalam hal ini dalam pengurusan layanan publik di Kota Pekanbaru.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Sampah tampak menumpuk di depan Pasar Arengka, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berupaya optimalkan retribusi sampah karena masih banyak pungli iuran sampah. 

Warga dilarang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan tersebut, sebab pada jam yang telah ditentukan itu, armada kebersihan mulai mengangkut sampah yang dibuang masyarakat.

"Terkait jadwalnya kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 terkait masalah kebersihan dan pengelolaan sampah. Saya minta masyarakat juga patuhi aturan yang ada," tegasnya.

Dalam perda itu disebutkan sanksi membayar denda Rp 2,5 Juta bagi yang melanggar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved