Dituduh Menipu Rp 10 M, Farhat Abbas Laporkan Elza Syarief, Sebut Dulu Keluarkan Elza dari Penjara
Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas atas dugaan penipuan, lantaran tidak membayar hutang sebesar 10 M kepada Elza Syarief.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pengacara saling lapor polisi, itulah yang terjadi dengan kasus Farhat Abbas dan Elza Syarief.
Pihak kuasa hukum Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas atas dugaan penipuan, lantaran tidak membayar hutang sebesar 10 M kepada Elza Syarief.
Farhat Abbas menampik jika ia pernah meminjam uang dengan besaran nominal 10 Milyar, ia hanya membenarkan bahwa Elza Syarief sempat membantunya dengan uang nominal 2 Milyar.
Uang bantuan Elza Syarief itu pun diakui Farhat sudah selesai dibayarkan.
"saya melaporkan Elza Syarief atas pemerasan, kamu memeras saya bu Elza, masih banyak keuntungan yang kamu dapat pada saat kamu membantu saya.
tidak ada uang 10 milyar tp pernah ada bantuan 2 milyar dan itu udah selesai, tapi dia maunya dibayar dengan bunga-bunga, udah selesai tapi dia gak komit, dia minta lagi", kata Farhat pada tayangan Selebrita.

Berita Farhat Abbas melakukan penipuan kepada pengacara kondang Elza Syarief sebesar Rp10 miliar membuat Farhat kaget.
Baca: Setelah Durian Termahal Rp 14 Juta Per Butir, Kini Ada Asinan Mewah, Harganya. . .
Baca: Tradisi Melepas Burung Saat Perayaan Imlek di Selatpanjang, Rutinitas untuk Minta Kesejahteraan
Baca: Wartawan Tribun Jabar Dipukul Wanita Tak Dikenal Saat Hendak Meliput, Kini Jalani Operasi Mata
Sehingga, Farhat Abbas mengklarifikasi bahwa sebenarnya kabar tersebut tidak benar.
Malah Farhat Abbas membeberkan kebaikannya kepada Elza Syarif.
Farhat Abbas mengatakan hubungan dirinya dengan Elza Syarief baik-baik saja.
"Di awal karier saya. Waktu bu Elza masuk penjara, saya yang keluarin kok tahun 2003. Ibu Elza beli mobil, saya yang belikan kok. Dari awal pegawai bu Elza dari kantor saya semua," kata Farhat Abbas pada Jumat (1/2/2019) malam.
Ya, memang yang laporkan Farhat Abbas kepada polisi ialah kuasa hukum Elza Syarief, Ronny Sapulette dan Asnawi Patandjengi.
Dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Dari laporan tersebut, Farhat Abbas berani menjalani proses hukum.
Sebab dirinya percaya, fakta kepolisian akan memperlihatkan kebenarannya.
Baca: Kota Medan Mencekam, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota IPK
Baca: KKB Papua Kembali Lakukan Serangan, Tukang Ojek Ditembak Mati Karena Dianggap Mata-mata Indonesia
"Nanti kalo polisi periksa kita akan ketahuan. Bu Elza pernah setor kemana, masuk rekening mana, transfer ke Farhat berapa, digunakan untuk apa," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum Elza Syarief sempat membeberkan bahwa Farhat Abbas melakukan penipuan kepada kliennya.
Dengan alibi meminjam uang dan tidak dikembalikan kepada Elza Syarief.