Ditawarkan Jadi Babysitter dan SPG, 7 Gadis Dijual untuk Dijadikan Terapis Pijat Plus-plus dan PSK

Sebanyak Tujuh gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia

Editor: M Iqbal
Ilustrasi PSK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAMAYU-  Sebanyak Tujuh gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.

Polisi juga mengamankan  empat tersangka yang diamankan yakni yang berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG. 

Baca: Drama Korea Terbaru, Touch Your Heart, Tayang Setiap Rabu dan Kamis. Begini Kisahnya

Baca: TKD Jokowi-Maruf Amin Janjikan Kemeriahan Nobar Debat Kedua Capres 2019

Baca: VIDEO: Live Score El Clasico Barcelona Vs Real Madrid Copa Del Rey, Prediksi Skor dan Pencetak Gol

Baca: Hadapi MotoGP 2019, Marc Marquez Merasa Takut Melaju dengan Motor Balapnya

Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalur tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Gadis Ini Dijual Rp 2 Juta per Orang ke Pengusaha Pijat Plus-plus, Ada yang Masih di Bawah Umur, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/06/7-gadis-ini-dijual-rp-2-juta-per-orang-ke-pengusaha-pijat-plus-plus-ada-yang-masih-di-bawah-umur.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved