Diamankan Polisi, Adi Saputra Pemuda Viral yang Rusak Motor Saat Ditilang Nangis Minta Maaf

Adi Saputra (20), pria yang viral lewat video mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang oleh polisi akhirnya meminta maaf.

Editor: Sesri
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNPEKANBARU.COM, SERPONG - Adi Saputra (20), pria yang viral lewat video mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang oleh polisi akhirnya meminta maaf.

Adi Saputra diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.

"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.

Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu. Beberapa kali ucapannya tertahan.

Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.

Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.

Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

5 Fakta soal Pria Mengamuk hingga Banting Motor Saat Ditilang, Viral Lagi karena Bakar STNK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved