Istri Lagi Tidur, Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Usia 13 Tahun, Bermodus Akan Belikan Motor
Hal itulah yang membuat ibu korban curiga, lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang pernah dilakukan suaminya.
Berjanji Akan Belikan Motor, Sang Ayah Berhubungan Intim dengan Putrinya Usia 13 Tahun saat Istrinya Tengah Tidur
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) jadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kejadian itu terungkap setelah ibu korban melihat suaminya pernah memeluk anaknya.
Hal itulah yang membuat ibu korban curiga, lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang pernah dilakukan suaminya.
Dari itulah terbongkar, anaknya beberapa kali disetubuhi oleh suaminya.
Baca: Nikita Mirzani Kembali Bikin Heboh, Pamerkan Uang di Rekening, Ayuk, Mau Main Sombong-Sombongan?
Baca: Diamankan Polisi, Adi Saputra Pemuda Viral yang Rusak Motor Saat Ditilang Nangis Minta Maaf
Baca: Begini Cara & Posisi Berhubungan Intim Bagi Kamu yang Postur Tubuhnya Besar & Gemuk
Baca: Sediakan Streaming Berhubungan Intim, Polisi Ringkus Grup Line Prostitusi Online,Membernya Siswi SMA
Korban yang masih berusia 13 tahun disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, yang dilakukan di kamar korban, pada 2018 lalu.
Pelaku menyetubuhi anak tirinya itu saat istrinya tengah tertidur lelap.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum aksi bejatnya itu dilakukan, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan motor dan memberikan uang Rp50 ribu.
"Ibunya yang tahu kalau anaknya sudah disetubuhi oleh suaminya. Setelah itu langsung melapor kepada kami," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Kamis (7/2/2019).
Sementara itu, pelaku atas nama Mustari (46) ditangkap Kepolisian pada Rabu (6/2/2019) sore kemarin di rumahnya, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Gang Bugis, RT 9, Samarinda Utara.
Baca: Berhubungan Intim di Siang Hari? Simak 6 Tips Ini Dulu: Dijamin Lebih Seru & Asyik!
Baca: Ssstt. . . Ternyata Sperma Terbaik Itu Memiliki Jadwal Lho. Waktunya Berhubungan Intim!
Baca: Berhubungan Intim dengan 2 Pria & Bingung Siapa Ayah Bayi,4 Cara Pastikan Ayah Kandung Tanpa Tes DNA
"Pelaku sudah kita amankan. Ini kita proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya baju gamis perempuan dan pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun.
Lihat Videonya:
Temukan kami di facebook:
Jangan lupa subscribe channel youtube official tribunpekanbaru, tonton video viral dan video terupdate setiap hari:
Sumber: Tribunvideo.tribunnews