Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesal Anaknya Punya Nasib Sial, Rusdi dan Indrawati Bikin Ritual Gila, Cabuli 2 Anaknya

perbuatan cabul itu dilakukan dengan alasan menghilangkan apes yang menempel pada anaknya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menangkap suami-istri, Rusdi dan Indrawati karena diduga melakukan pencabulan pada dua anak perempuannya, KN (17) dan AA (23), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan dengan alasan menghilangkan apes yang menempel pada anaknya.

Pelaku percaya anaknya bernasib apes karena tubuhnya tengah dihuni roh halus.

“Jadi pasutri ini percaya perbuatan pecabulan tersebut dilakukan untuk menghilangkan roh halus yang ada di tubuh kedua anaknya. Ritual percabulan tersebut terkesan seperti dukun praktik,” ucap Andi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Baca: Anda Pasti Kenal Sosok Ini, Dialah Salah Satu Tokoh The Man Behind The Scene Festival Perang Air

Baca: Ingat Perusak Motor di Depan Polisi Ini ? Kemarin Garang, Sekarang Menangis Hadapi Ancaman Penjara

Baca: Situs sscasn.bkn.go.id Susah Diakses? Ini Tips dan Waktu Tepat Daftar PPPK (P3K), Silahkan Dicoba

Andi mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan pasutri pada dua anaknya dengan cara bergilir.

Dua orang tersebut pun mengaku sudah berkali-kali mencabuli anak-anaknya tersebut.

“Kakak beradik ini percaya saja karena peran ibu kandungnya, ibunya ini yang mengarahkan anaknya untuk melakukan ritual cabul tersebut," ucap Andi.

Rusdi merupakan ayah tiri korban, sedangkan Wati adalah ibu kandung korban yang sudah bercerai cukup lama dengan ayah kandung korban.

Ia mengatakan, dua orang (kakak-beradik) tersebut mengadukan perbuatan ibu kandung dan ayah tirinya ini ke ayah kandungnya.

Hingga pada akhirnya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Dari laporan ayah kandung korban, pihak kepolisian langsung menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut.

Baca: Situs sscasn.bkn.go.id Susah Diakses? Ini Tips dan Waktu Tepat Daftar PPPK (P3K), Silahkan Dicoba

Baca: Kera Serang Anak 2 Tahun di Kota Kampar Hulu, Lengan Kiri Luka Parah Kena Gigitan

Baca: Bayi Ditemukan Tewas Tergantung di Jendela Rumah, Bibinya Syok, Dokter Temukan Ini di Leher Bayi

Setelah ditelusuri, pasutri tersebut ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dua orang tersebut kemudian dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya," kata Andi.

Sementara itu, tersangka Wati berdalih, dia melakukan ritual cabul yang diyakininya secara turun temurun ini karena kesal akan anaknya yang memiliki nasib sial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved