Pileg 2019
Selipkan Stiker Kampanye dalam Buku Panduan Ibadah, Calon DPD RI Ini Jalani Sidang
Satu perkara pelanggaran pemilu sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Kampar, pelanggaran ini dilakukan Calon Anggota DPD RI
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu perkara pelanggaran pemilu sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Kampar, pelanggaran ini dilakukan Calon Anggota DPD RI, proses sedang berjalan dalam tahap persidangan.
Demikian dijelaskan Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, Calon DPD RI atas nama Asyari Nur itu melakukan pelanggaran di rumah ibadah dengan menyelipkan stiker pada buku panduan ibadah.
Baca: Tuan Guru Bajang (TGB) Akan Deklarasi Bersama TKD di Dumai, Dihadiri 2 Ribu Undangan
Baca: Ketua TKD Riau Ajak Caleg Lampirkan Foto Jokowi-Ma’ruf di APK
Baca: VIDEO:Ramalan Zodiak Hari ini, Minggu (10/2/2019) Aries Dipenuhi Bintang, Cancer Dalam Situasi Rumit
Saat ini sedang berproses dengan sudah digelarnya sidang namun belum ada putusan.
"Kampanye di tempat ibadah yaitu masjid dengan cara membagikan stiker yang diselipkan dalam buku panduan ibadah. Sekarang sedang sidang di PN Bangkinang, "ujar Gema Wahyu Adinata kepada Tribun Minggu (10/2).
Gema Wahyu Adinata mengatakan bersangkutan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf g dengan ancaman pidana di pasal 521.
Hingga berita ini diturunkan Tribun masih berupaya untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun belum bisa dihubungi ke nomor yang bersangkutan.
Sementara untuk pidana Pemilu sendiri hingga saat ini data yang ada di Bawaslu ada sebanyak 7 kasus, dua diantaranya sudah masuk dalam proses sidik sedangkan lima lagi masih dalam proses lidik.
" Sekarang ini sudah ada tujuh dugaan pidana pemilu masih dalam proses semuanya. Ada dua yang sudah dalam proses sidik, lima masih dalam lidik,"jelas Gema Wahyu Adinata.
Baca: Heboh Video Petugas Interogasi Jambret dengan Ular Piton, Polda Papua Meminta Maaf
Baca: Jadwal Live RCTI Serta Prediksi 16 Besar Liga Champions Eropa, Manchester United vs PSG
Baca: VIDEO: Jadwal Sholat Hari Ini Ahad 10 Februari 2019, Untuk Wilayah Riau dan Sekitarnya
Tujuh dugaan pelanggaran pemilu tersebut berada di Pelalawan 1, Siak 1, Inhil 2, Kampar 1, Dumai 1, Meranti 1. Untuk kasusnya sendiri beragam mulai dari Money politik, Kepala Desa yang menguntungkan dan merugikan, Memanfaatkan fasilitas pemerintahan dan ASN.
"Setelah ada putusan baru dilakukan pengawasan nanti, "jelas Gema Wahyu Adinata.