Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bangun Polisi Tidur di Perumahan harus Ada Izin dari Pemerintah Daerah, Tak Boleh Sembarangan!

Bagi masyarakat perumahan harus ingat ini. Tidak boleh sembarangan bangun polisi tidur. harus ada izin pemerintah daerah

Editor: Budi Rahmat
Febri Ardani/KompasOtomotif
Bangun Polisi Tidur di Perumahan harus Ada Izin dari Pemerintah Daerah, Tak Boleh Sembarangan! 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Membangun polisi tidur tidak bisa sembarangan karena harus melewati izin pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Masyarakat harus memiliki izin pemerintah jika ingin membangun polisi tidur.

Jadi tidak seenaknya membangun polisi tidur meskipun dengan alasan apapun.

Baca: Link Streaming Wild Card Rising Star Indonesia 2019 Pukul 21.30 WIB,Ada Vadhlil Amaya asal Pekanbaru

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Dikabarkan Sakit, Begini Kondisinya Sekarang

Baca: Pohon Pisang Unik Tumbuh di Pekarangan Rumah Mutik, 2 Tandan 2 Jantung, Pemilik Ungkap Hal Ini

Jika membangun di kawasan perumahan, maka seizin tingkat wali kota.

Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui postingan akun Instagramnya @dishubdkijakarta.

Dalam postingan tersebut disebutkan "Bikin polisi tidur dilingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat Walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan."

Pernyataan ini juga di benarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto. "Sebenarnya masyarakat bisa bangun-bangun (polisi tidur) tapi harus ada izin," kata Christianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2019) siang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan yakni pasal 38 ayat 1 dan 2 Permenhub yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.

Baca: Sempat Kabur dan Mengancam Bacok Polisi, Pengedar Sabu di Inhu Ini Akhirnya Ditangkap

Baca: VIDEO: Jasad Nenek 80 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kuantan Riau Ditemukan

Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.

"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.

Namun ia menuturkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2019, This Is America Jadi Lagu Tahun Ini

Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara lain.

Jadi masyarakat tidak semaunya membuat polisi tidur. harus izin dulu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved