Pileg 2019
Bawaslu Riau Belum Temukan Ada Pelanggaran Kampanye Caleg di Media Massa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau belum temukan ada pelanggaran kampanye calon legislatif (Caleg) di media massa
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Bawaslu Riau Belum Temukan Ada Pelanggaran Kampanye Caleg di Media Massa
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau belum temukan ada pelanggaran kampanye calon legislatif (Caleg) di media massa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar rapat koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, Pemilu 2019 di Provinsi Riau.
Dalam acara rapat tersebut juga dilakukan MoU bersama antara Bawaslu, KPU dan KPID serta Lembaga Wartawan untuk pengawasan bersama pemberitaan, penyiaran iklan kampanye.
Baca: LIVE Streaming: Tuntut Tertibkan Hiburan Malam, GMPR Temui Kepala Satpol PP Pekanbaru
Baca: Pria Ini Kejang-kejang Lalu Tewas Saat Sedang Berhubungan Badan, Teman Wanitanya Kalut
Baca: SINOPSIS Episode 12 Drama Whats Wrong With Secretary Kim, Terungkap Alasan Young Joon Berbohong
"Rakor ini tindaklanjut dari penandatanganan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan Dewan pers September tahun 2018 lalu, dan di Riau juga dilakukan penandatanganannya," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Selasa (12/1).
Rusidi menjelaskan pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, juga dilakukan oleh beberapa lembaga misalkan tentang pemberitaan dilakukan oleh dewan pers.
Sedangkan penyiaran ada di Komisi Penyiaran Indonesia.
Sebagaimana diketahui masa kampanye di media sudah tidak lama lagi akan berlangsung jangka waktunya, dan diatur hanya 21 hari jelang pencoblosan.
Untuk itu lanjut Rusidi Rusdan, lewat rakor ini pihaknya berharap media agar membantu menyampaikan aturan main kampanye dan iklan di media, agar calon DPRD dan Capres sama-sama mematuhi undang-undang ini supaya tidak ada pelanggaran yang menyebabkan peserta pemilu terkena sanksi, karena akan terjaring pelanggaran akibat faktor ketidaktahuan.
Baca: HASIL Liga Champions Asia Newcastle Jets vs Persija Jakarta: Lestaluhu Cetak Gol, Skor Sementara 1-1
Baca: VIDEO: Gigit Anak Usia 2 Tahun, Satwa Ungko Dievakuasi BBKSDA Riau
Baca: VIDEO: SEDANG BERLANGSUNG Liga Champions Asia Newcastle Jets vs Persija Jakarta, Saksikan Disini!
Ia mencontohkan hingga saat ini Bawaslu Riau sudah memproses pelanggaran pemilu dimana ada calon anggota DPD terkena sanksi sampai sekarang berproses ke pengadilan, bahkan ada divonis bersalah yakni kepala desa di Inhil.
"Makanya Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri demi mewujudkan Pemilu yang demokratis. Khusus kepada media kita mohon partisipasinya untuk menyampaikan secara luas bahwa kampanye luas di media dan rapat umum diatur 21 hari sebelum masa tenang,"jelasnya.
Sedangkan untuk laporan yang diterima Bawaslu pelanggaran kampanye di media massa sendiri, sampai saat ini belum ada.
"Belum ada laporan dan temuan pelanggaran, khususnya di media massa dan elektronik, "jelas Rusidi.
Selain dari Caleg yang bersangkutan, iklan di media ini juga rencananya akan dilakukan juga oleh KPU.
" KPU juga biasanya melakukan iklan kampanye di media dan nantinya akan diatur sesuai arahan dari KPID dan Dewan pers tentunya, "jelas Rusidi Rusdan. (*)