Bengkalis

Oknum KEPALA DESA di Riau Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modusnya Mengurus KIP

Oknum Kepala Desa (Kades) di Riau jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, modusnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Internet
Oknum KEPALA DESA di Riau Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modusnya Mengurus KIP 

Oknum KEPALA DESA di Riau Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modusnya Mengurus KIP

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Oknum Kepala Desa (Kades) di Riau jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, modusnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya Rabu (6/2/2019) kemarin.

Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Baca: DANA KELURAHAN di Pekanbaru, Satu Kelurahan Diperkirakan Peroleh Rp 370 Juta

Baca: Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Buka Hingga Subuh, Satpol PP Pekanbaru Siap Beri Tindakan

Baca: Hadiri Pelantikan Bupati Kampar, Anak Kandung Azis Zaenal Peluk Catur dengan Mata Berkaca-kaca

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2) siang.

Subekti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

"Senin kemarin dilakukan gelar perkara di ruangan Patria Tama oleh Satreskrim. Kapolres Bengkalis langsung yang menyaksikan gelar pekara ini," ungkap Subekti.

Menurut Subekti, dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial J (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih menjabat.

"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Paur Humas.

Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan

Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel

J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan mobil," jelas Paur Humas.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, J melakukan rayuan kepada korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved