Layanan Rekam Data e KTP Keliling di Kantor Lurah Simpang Baru, Masyarakat Cukup Membawa Benda Ini

Layanan perekaman keliling ini hanya khusus bagi masyarakat yang belum merekam data e KTP. Serta mereka yang baru saja berusia 17 tahun.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Foto Ilustrasi - Pemerintah Kota Pekanbaru membuka layanan perekaman data KTP Elektronik (E-KTP) yang diikuti ratusan warga Pekanbaru, Kamis (27/12/2018) di Kantor Lurah Simpang Baru, Kecamatan Tampan. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Puluhan orang memadati aula Kantor Lurah Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Rabu (13/2/2019).

Mereka bergantian menyerahkan berkas kepada petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Mayoritas yang datang ini belum pernah merekam data e KTP atau KTP elektronik.

Baca: LIVE Proses Perekaman e-KTP di Kantor Lurah Simpang Baru, Tampan

Sebab layanan perekaman keliling ini hanya khusus bagi masyarakat yang belum merekam data e KTP. Serta mereka yang baru saja berusia 17 tahun.

"Jadi program ini sengaja kita gelar untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan rekam data e KTP. Kali ini digelar di Kecamatan Tampan," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribun, Rabu.

Menurutnya, pelayanan kali ini fokus pada perekaman data masyarakat yang belum merekam data e KTP. Mereka yang sudah pernah merekam data e KTP tidak bisa merekam data lagi. Tapi disarankan untuk memeriksa status e KTP pasca merekam data.

"Jadi bagi masyarakat yang sudah merekam data, kami sarankan untuk datangi UPT terdekat," terangnya.

Baca: Yuk, Hari Ini Ada Layanan Keliling Perekaman Data e KTP di Kantor Lurah Simpang Baru

Pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan keliling rekam data e KTP. Proses penerimaan berkas dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB. Mereka yang belum merekam e KTP menjadi prioritas.

Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun pada hari ini juga bisa melakukan perekaman e KTP.

Mereka cukup membawa salinan dari Kartu Keluarga (KK).

Pelayanan keliling perekaman untuk percepatan perekaman e KTP.

Serta menyukseskan Pemilu 2019. Sebab Pemilu 2019 bakal bergulir pada April mendatang.

Baca: Kyuu Architecture: Rumah Keluarga Besar yang Asri, Tanpa Sekat dan Ada Taman di Tengah

Pihak dinas mengimbau masyarakat untuk datang merekam data e KTP. Terutama masyarakat yang belum merekam data.

"Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang belum merekam data e KTP, agar datang ke Kantor Lurah Simpang Baru," ajaknya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved