Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola, Berikut Fakta Kronologisnya
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta Kronologisnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
"JD sudah tersangka sejak Kamis (15/2/2019)," sebut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Selain itu, kata Argo Yuwono, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
Baca: VIDEO: Link Live Streaming AFF U22 2019 Timnas Indonesia Vs Myanmar, Live di RCTI
Baca: VIDEO: Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung Vs Arema FC Piala Indonesia Babak 16 Besar, Live RCTI
Pihak Satgas Antimafia Bola juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Joko Driyono.
Berikut kronologis penetapan tersangka terhadap Joko Driyono :
1. Polisi Geledah Dua Tempat
Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Selain apartemen, polisi menggeledah ruangan Joko di kantor PSSI.
"Penggeledahan dilakukan di rumahnya dan di kantor PSSI. Di kantor PSSI, kita menggeledah ruang kerjan JD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Joko Driyono.
Penggeledahan itu berlangsung sejak semalam hingga Jumat (15/2) pagi tadi.
"kemudian tim menuju ke kantor PSSI kembali melakukan penggeledahan kembali. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan dari ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI," kata Dedy.
2. Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Pria yang juga disapa dengan panggilan Jokdri itu diduga melakukan perusakan barang bukti pengaturan skor.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											