Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola, Berikut Fakta Kronologisnya
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berisi tentang pelanggaran hukum terkait tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
"Perusakan barang bukti," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo
SIMAK DAN SUBSCRIBE VIDEO BERITA KAMI DI KANAL YOUTUBE @tribunpekanbaruofficial :
3. Dicekal ke Luar Negeri
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Plt Ketua Umum PSSI juga dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk segera melakukan pencekalan terhadap Joko Driyono.
4. 84 Item Barang Disita
Penggeledahan Apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola untuk mencari alat-alat bukti itu dilakukan pada Kamis (14/2/2019), pukul 22.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihak Satgas Anti Mafia Bola juga menyita beberapa barang milik Jokodri.
"Iya benar semalam ada penggeledahan dan ada juga dokumen-dokumen serta barang bukti lainnya yang disita," kata Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019).
Dari penggeledahan tersebut ada beberapa barang Joko Driyono yang disita oleh Satgas Antimafia Bola.
Barang-barang itu adalah satu buah laptop, satu buah ipad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, empat bukti struk transfer, sembilan handphone, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bundel surat, satu bundel dokumen, dan satu buah tab.
Total ada 84 item barang yang disita dari apartemen Joko Driyono dan Kantor PSSI. (*)
