Pekanbaru

Rekam Data dan Buat Paspor Bakal Bisa Dilakukan di MPP Pekanbaru

Pelayanan rekam data untuk pembuatan paspor di Pekanbaru lebih mudah. Kantor Imigrasi Pekanbaru bakal membuka layanan tersebut di MPP.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru kini sudah beroperasi, Jumat (28/12/2018) di Kantor Walikota Pekanbaru yang lama, Jalan Jenderal Sudirman. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pelayanan rekam data untuk pembuatan paspor di Pekanbaru lebih mudah.

Kantor Imigrasi Pekanbaru memastikan diri bakal membuka layanan tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Masyarakat yang hendak membuat paspor bisa datang ke MPP di Komplek Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

Muhammad Jamil (Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru) dan dan Herfi Adli (Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru) menandatangani kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Imigrasi Pekanbaru, Senin (18/2/2019. Firdaus MT (Wali Kota Pekanbaru) dan  M.Diah (Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau) menyaksikan proses penandatangan  di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Muhammad Jamil (Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru) dan dan Herfi Adli (Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru) menandatangani kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Imigrasi Pekanbaru, Senin (18/2/2019. Firdaus MT (Wali Kota Pekanbaru) dan M.Diah (Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau) menyaksikan proses penandatangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)

Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Imigrasi Pekanbaru, Senin (18/2/2019).

Baca: LIVE BREAKING NEWS: Dua Mobil Tabrakan di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Begini Kondisinya

Proses penandatangan ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Penandatangan dilakukan oleh Firdaus MT (Wali Kota Pekanbaru), Muhammad Jamil (Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru), M Diah (Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau) dan Herfi Adli (Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru).

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan bahwa penandatanganan ini bentuk kerjasama sama pemerintah kota dan Imigrasi Pekanbaru.

Adanya kerjasama ini meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. MPP Pekanbaru menjadi strategi dalam meningkatkan kualitas layanan.

Keberadaan MPP tentu mempermudah dan mempersingkat waktu layanan. Terutama layanan perizinan yang lebih singkat prosesnya.

"Jadi waktu pengurusan izin dipangkas hingga menjadi lebih singkat," terangnya.

Baca: Misteri Jasad Manusia dalam Freezer, Diduga Mahasiswi yang Dilaporkan Hilang 18 Tahun Lalu

Firdaus mengakui MPP belum diresmikan.

Ia memastikan bahwa masyarakat sudah memperoleh layanan publik di sana sejak akhir Desember 2018 lalu.

Saat ini terdapat 22 tenant layanan di MPP Pekanbaru.

Ada berbagai instansi layanan publik hingga perbankan berada di MPP.

DPMPTSP Kota Pekanbaru juga membuka layanan pengurusan izin di MPP. (*)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved