Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan & Dendam Politik

Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Editor: Muhammad Ridho
(Dok. Tim media pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) \
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).(Dok. Tim media pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) 

Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan & Dendam Politik

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di sela safari politik di Surabaya, Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Dalam kunjungannya itu, capres nomor urut 01 itu didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi. Mereka menjenguk Ahmad Dhani sekitar 20 menit. 

Capres yang berpasangan dengan pengusaha Sandiaga Uno ini mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 itu bentuk " intimidasi politik" oleh penguasa.

Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap suami Mulan Jameela itu.

"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," kata Capres Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani.

Baca: Leli Tewas Dilindas Truk Tonton saat Kecelakaan Sepeda Motor & Truk, Ngeri Melihatnya, Ya Allah

Baca: 5 Fakta Lahan Ribuan Hektar Prabowo, Jusuf Kalla: You Beli Tapi Cash, Tidak Boleh Utang

Baca: 252 Tenaga Honor K2 Lulus Verifikasi Administrasi PPPK atau P3K Tahap I di Pemko Pekanbaru

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani akan direkam oleh sejarah.

"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," ungkapnya.

Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".

Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Adapun Prabowo juga menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani bermuatan politis dan jauh dari rasa keadilan.

Bahkan, Prabowo menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus tersebut.

"Ketidakbenaran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," ujar Prabowo seperti dikutip dari siaran pers tim media center Prabowo-Sandiaga, Selasa (19/2/2019).

Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan mendampingi Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved