Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, ASN Terlibat Korupsi hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin

WOW, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, ASN Terlibat Korupsi hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin 

WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - WOW, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin.

Dari 63 ASN tersebut di antaranya, 17 ASN di Kabupaten Pelalawan, 18 ASN di Kabupaten Kampar, 19 ASN Pemko Pekanbaru, dan 9 ASN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Berinisial YS di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-sabu

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah

Baca: KISAH Cewek Cantik Tinggi Semampai Asal Duri Merantau di Pekanbaru, Kuliah dan Berbisnis Online

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberhentikan 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Bahkan gaji 9 ASN tersebut sudah distop sejak Januari 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKD Bakharuddin kepada Tribun Jumat (22/2/2019) sebanyak 9 pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang tersandung kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap l telah diberhentikan.

"Sebanyak 9 orang. SK pemberhentian telah selesai," kata Bakharuddin.

Namun Bakharudin menyampaikan bahwa hingga saat ini SK tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan. "Hingga sekarang memang belum kita sampaikan," ujarnya.

Namun dikatakan Bakharudin bahwa ke sembilan orang mantan PNS tersebut selain tidak menerima gaji juga sudah tidak bekerja lagi. "Mereka juga sudah tidak pernah masuk kantor lagi," ujar Bakharudin.

Ke sembilan orang tersebut diberhentikan dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam artian bahwa mereka juga tidak akan menerima tunjangan penaiu.

"Kalau berstatus PTDH tak dapat tunjangan pensiun," tambah Bakharuddin.

Baca: KISAH Entrepreneur Cantik Asal Pekanbaru Hobi Traveling, Eksplor Keindahan Alam dan Nikmati Kuliner

Baca: KISAH Guru Cantik Bernama Nurlaila Mengajar di Indragiri Hilir, Raih Prestasi Melalui Mengarang Buku

Baca: KISAH Youtuber Cantik Asal Pekanbaru, Takut Videonya Dibully, Hindari Kebencian dan Isu SARA

Walaupun demikian Bakharudin menyampaikan bahwa SK pemberhentian tersebut tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan. "Tetap akan kita berikan, namun kita masih mencari waktu yang tepat," pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved