Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

HATI-HATI! Caleg Jangan Asal-asalan Buat Laporan Dana Kampanye, Audit LPPDK Libatkan Akuntan Publik

HATI-HATI! Calon legislatif (Caleg) jangan asal-asalan buat laporan dana kampanye Pileg 2019, audit LPPDK libatkan akuntan publik

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
HATI-HATI! Caleg Jangan Asal-asalan Buat Laporan Dana Kampanye, Audit LPPDK Libatkan Akuntan Publik 

HATI-HATI! Caleg Jangan Asal-asalan Buat Laporan Dana Kampanye, Audit LPPDK Libatkan Akuntan Publik

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - HATI-HATI! Calon legislatif (Caleg) jangan asal-asalan buat laporan dana kampanye Pileg 2019, audit LPPDK libatkan akuntan publik.

Para calon legislatif (Caleg) Kota Pekanbaru dipastikan tidak akan bisa asal-asalan dalam membuat laporan dana kampanye ( LPPDK).

Sebab, LPPDK yang disampaikan para Caleg pada 25 April 2019 mendatang akan di audit oleh lembaga independen, Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca: PERINGATAN! Tunjangan Pejabat yang Belum Isi LHKPN akan Dipotong, Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar

Baca: Bawaslu Kota Pekanbaru Minta Para Caleg Simpan Kwitansi Belanja Kampanye Pileg 2019, Ini Sebabnya

Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kabut Asap, Diskes Bengkalis Buka Posko Kesehatan Karhutla di Rupat

"Jadi tak bisa main-main saat membuat laporannya. Nanti pasti akan ketahuan pada saat di audit oleh KAP," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, Selasa (26/2/2019).

Hasil audit tersebut kata Rizqi, tak lepas dari pengawasan Bawaslu.

Dengan demikian, Caleg diwanti-wanti agar tidak menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan dana kampanye.

"Tidak bisa main-main, akan di audit oleh KAP. Kami juga turut mengawasinya," ujar Rizqi Abadi.

Untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam melaporkan dana kampanyenya, para Caleg diminta menyimpan semua kwitansi dan bukti belanja kebutuhan kampanye.

Sebab, kwitansi tersebut nantinya sebagai berkas penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik lantaran laporannya tidak sesuai. Semua yang dikeluarkan saat kampanye harus jelas," ujar Rizqi Abadi.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti

Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

Bawaslu Kota Pekanbaru Minta Para Caleg Simpan Kwitansi Belanja Kampanye, Ini Sebabnya

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para calon legislatif (Caleg) untuk menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye mereka.

Sebab, kwitansi tersebut nantinya sebagai berkas penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved