Kepulauan Meranti

Pantau Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Bentuk Timpora

Pantau keberadaan dan kegiatan orang asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Logo Imigrasi. Pantau Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Bentuk Timpora 

Pantau Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Bentuk Timpora

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Pantau keberadaan dan kegiatan orang asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang bentuk Timpora di dua kecamatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor Camat Rangsang Barat, Rabu (27/2/2019).

Pembentukan Timpora ini dilaikan di dua kecamatan sekaligus yaitu, Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat.

Baca: Warga Negara Asing Khususnya Warga China Masuk DPT Pemilu 2019 di Riau? Ini Kata Ketua Bawaslu

Baca: Antisipasi Warga China atau WNA Memilih pada Pemilu 2019, DPK Jadi Atensi KPU Kepulauan Meranti

Baca: Pengawas TPS Pemilu 2019 di Pekanbaru akan Dikenalkan dengan e-KTP Warga Negara Asing

"Pembentukan Timpora dimaksud untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Maryana di kantornya Rabu (27/2/2019).

Pantau Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Bentuk Timpora
Pantau Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Bentuk Timpora (Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan)

Menurutnya, mendahulukan dua kecamatan tersebut dinilai perlu, mengingat kedua kecamatan itu merupakan bagian dari pulau terluar wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang.

"Terlebih kedua kecamatan ini keberadaanya berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Malaysia," tutur Mariyana.

Timpora ini juga diisi oleh sejumlah pihak mulai dari camat, sekretaris kecamatan (Sekcam), kepala desa (Kades), bintara pembina desa (Babinsa), hingga pihak Polsek daerah setempat.

"Pada dasarnya, pengawasan orang asing tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu instansi, memang harus bersinergi dengan instansi lain dan berbagai unsur. Makanya kita libatkan mereka," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan Timpora mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan adalah UU nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian.

Turunannya terdapat pada PP nomor 31 tahun 2013 pasal 196, serta PermenKumHAM nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Lahir 9 Hari Setelah Soeharto Jatuh pada Reformasi 1998

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti

"Untuk tahap awal dua kecamatan dulu. Targetnya hingga akhir 2019 ini akan kita bentuk di seluruh kecamatan Kepulauan Meranti. Ada sembilan kecamatan, nanti semua akan kita bentuk," ujarnya.

Tambahnya lagi, terhadap tugas Timpora memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait.

Terlebih mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Sementara fungsinya melakukan kordinasi dan pertukaran data hingga informasi.

"Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved