Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Pria di Meranti Riau Diciduk di Hotel, Petugas Menggeledah Kamarnya dan Ditemukan Narkoba

Seorang pria warga Kepulauan Meranti Riau diamankan tim Polresta Kepulauan Meranti atas kepemilikan Narkotika.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Polres Kepulauan Meranti
Tersangka bernama Agus Tiansyah alias Syahaag (25). 

Pria di Meranti Riau Diciduk di Hotel, Petugas Menggeledah Kamarnya dan Ditemukan Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Seorang pria warga Kepulauan Meranti diamankan tim Polresta Kepulauan Meranti atas kepemilikan Narkotika.

Terduga pelaku bernama Agus Tiansyah alias Syahaag (25) merupakan warga Banglas, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Pria tersebut diamankan pihak kepolisian di kamar salah satu hotel di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan  Meranti Jumat (1/3/2019) mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan hari Senin (26/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba dimana pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pembangunan II Gang Maritim Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamagan Tebing Tinggi," ungkapnya.

Baca: Kronologi Penikaman Gustian Nanda oleh ZH di Inhil Riau, Berawal dari Minum Tuak Bersama-sama

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnakoba Ipda Rahmad Wahyudi ketika melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigai keluar dari sebuah rumah di sekitar lokasi penangkapan.

"Tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam kombinasi ungu. Melihat hal tersebut tim langsung membuntuti laki-laki tersebut yang kemudian berhenti di parkiran Hotel Grand Meranti dan langsung masuk kedalam Hotel," ungkap La Ode.

Sekitar 10 menit di dalam kamar hotel, tersangka kemudian keluar kamar dan langsung diamankan oleh tim kepolsian.

"Kemudian tim memanggil satpam hotel Grand Meranti untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka di dalam kamar nomor 245 tersebut," ungkap La Ode.

Melalui penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir diduga narkotika jenis Pil ekstasi dengan Logo Minion warna kuning yang dibungkus dengan satu lembar tisu yang ditemukan di dalam kantong saku belakang sebelah kiri celana jeans yang digunakan tersangka.

"Dan setelah dilakukan pengembangan dimana pelaku mengaku membeli 2 (dua) butir diduga narkotika jenis Pil ekstasi dengan Logo Minion warna kuning tersebut dari Saudari ES, (DPO)" pungkas La Ode.

Kemudian tim langsung membawa pelaku ke rumah ES, namun sesampai di rumah ES tidak ada dirumah.

"Diduga sudah melarikan diri dan mengetahui perihal penangkapan pelaku," tutur La Ode.

Baca: Kantong Plastik Berbayar di Ritel Modern Pekanbaru, Sempat Dijual Rp 500 Perlembar Kini Jadi Rp 200

Selanjutnya pelaku Agus dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved