Berdalih Lakukan Pengobatan, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Mengadu pada Saudaranya
Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi dilakukan awalnya berdalih untuk mengecek keperawanan sang anak tiri.
Berdalih Lakukan Pengobatan, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Mengadu pada Saudaranya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Untuk melampiaskan hasratnya itu, awalnya sang sang ayah berdalih untuk mengecek keperawanan.
Setelah itu, sang ayah juga mengiming-ngiming untuk melakukan pengobatan rukyah.
Sang ayah, Sumarwan (59), warga Desa Bendungan, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, akhirnya diamankan petugas Kepolisian Resor Gunungkidul.
Aksinya mencabuli anak tirinya berinisial AS (17) akhirnya terungkap.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, peristiwa cabul ini dilakukan oleh tersangka yang bekerja di institusi negara ini sejak 2016 lalu.
" Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya. Modusnya sebagai seorang ayah memeriksa keperawanan korban dengan cara meraba buah dada, kemaluan dan paha (korban)," kata Verena saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).
"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucapnya.

Baca: Janji Ceraikan Istri lalu Menikahinya, Pria Beristri Cabuli Gadis ABG Berulang Kali
Pencabulan dalam kurun waktu lama ini menyebabkan korban depresi dan kerap mengeluh sakit.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan saat pulang dengan dalih penyembuhan menggunakan rukyah, pelaku kembali mencabuli korban.
"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucapnya.
Verena mengatakan, korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya akhirnya melaporkan kasus ini kepada saudaranya.
"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujarnya.
Keluarga melaporkan ke polisi pada 29 Januari 2019. Polisi kemudian memanggil Sumarwan dan beberapa orang saksi.