Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Warga yang Ingin urus Surat Pindah dan Surat Datang Bisa Kunjungi Gerai Disdukcapil Pekanbaru di MPP

Pengurusan ini hanya bagi Warga Negara Indonesia yang hendak pindah ke atau dari Pekanbaru dan layanan ini diprediksi tuntas dalam 3 hari kerja.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Datang (SKD). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Masyarakat yang datang atau pindah ke Kota Pekanbaru kini bisa lebih mudah mengurus dokumen. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Pekanbaru telah membuka gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Mereka sudah bisa mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Datang (SKD).

"Jadi untuk saat ini kami membuka layanan pengurusan SKP dan SKD di MPP Pekanbaru," papar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, pengurusan ini hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pindah ke Pekanbaru atau pindah dari Pekanbaru. Layanan ini diperkirakan tuntas selama tiga hari.

Baca: MPP Pekanbaru Layani 300 Warga Sehari. Menpan RB Beri Komentar Begini

Baca: MPP Pekanbaru Diresmikan Menpan RB, Sudah 24 Instansi yang Buka Layanan di Mal Ini, Apa Saja?

Proses pengurusan surat tersebut memang butuh waktu. Ia menyebut proses pengambilan data dari daerah asal jadi satu kendala ketika ada gangguan jaringan. Dinas tetap berupaya untuk secepatnya menerbitkan SKP dan SKD

Mereka yang hendak mengurus kedua surat itu harus membawa persyaratan ke MPP.

Pemohon yang hendak buat SKP mesti membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan KTP bagi yang pindah.

Pemohon yang hendak mengurus SKD harus membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua.
Bagi pendatang yang menumpang KK harus salinan KK yang ditumpangi.

Pemohon SKP dan SKD setiap harinya hampir mencapai 200 orang. Kebanyakan adalah pemohon yang hendak pindah ke Pekanbaru. Jumlah pemohon tersebut mencapai 120 orang.

Baca: Masyarakat Sudah Bisa Mengurus Paspor di MPP. Imigrasi Siapkan Dua Orang Petugas

Baca: Bayar Pajak Motor Sekarang Sudah Bisa di MPP Pekanbaru

"Kalau yang pindah ke daerah di luar Pekanbaru berkisar 50 orang," paparnya.

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Dinas berupaya untuk meningkatkan layanan di sana. Mereka berupaya agar kedua surat ini bisa tuntas dalam satu hari. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved