Kepulauan Meranti
Kepulauan Meranti Riau Akan Lakukan Tera Ulang Secara Mandiri Tahun ini
Kepulauan Meranti akan memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) tera ulang mandiri tahun 2019 ini.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Kepulauan Meranti Riau Akan Lakukan Tera Ulang Secara Mandiri Tahun ini
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kepulauan Meranti akan memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) tera ulang mandiri tahun 2019 ini.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa tim penilai dari Kementerian Perdagangan telah turun langsung untuk mengecek alat, SDM dan fasilitas lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni mengatakan, tim penilai dari Kementerian Perdagangan telah turun ke lapangan.
Baca: Peringati International Womens Day 8 Maret, 6 Film Kisah Perjuangan Wanita Bisa Kamu Tonton
Mereka mengecek langsung peralatan, SDM, serta fasilitas lainnya. Bahkan, tim telah pula mengekpos bahwa Metrologi Legal Kepulauan Meranti dinyatakan sudah bisa mandiri.
"Alhamdulillah, setelah dinilai, kita dinyatakan layak untuk mandiri. Meranti telah memenuhi sayarat, baik dari segi SDM, alat dan lainnya." Ujar Azza Jumat (8/3/2019).
Dirinya mengatakan peresmian nantinya akan dilakukan langsung oleh oleh presiden di Bandung pada 20 Maret yang ditandai dengan penandatangan prasasti.
"Dimana Metrologi Legal se-Indonesia dikumpulkan. Nanti saya akan hadir bersama bupati," kata Azza.
Setelah peresmian Azza mengatakan lalu akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melaksanakan pelayanan tera ulang perizinan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri.
Baca: Tenis Meja PPLP Riau Bawa 8 Atlet Ikuti Kepri Open 2019
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
Dengan ditetapkan UPT Metrologi Legal, maka mulai tahun 2019 Disperindagkop tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain. Seperti tahun sebelumnya, untuk melakukan tera ulang Meranti harus bekerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru.
“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri," tutur Azza.
Mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal, Azza mengatakan, target PAD dari tera ulang sebesar 100 juta Rupiah. Namun, pihaknya tidak perlu memaksa diri dengan target.
Baca: Kisah Mardian Diterkam Harimau Sumatera di Inhil Riau, Si Belang Menerjang dari Balik Semak-semak
Pasalnya, pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.
"Untuk PAD kita belum menargetkan. Kita lebih kepada unsur pelayanan, dimana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," ungkapnya Azza.(tribunpekanbaru.com)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: