Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Beginilah cara tersangka mucikari yang bernama Reza Satya Pratama Putra (24) mengelola pesnan PSK anak dibawah umur yang maing-masing berusia 13 dan 14 tahun.
Komunikasi dengan pelanggan lewat WhastApp dengan taris masing-masing PSK yang disediakan Rp 1,5 juta.
Dua PSK dijemput kemudian dibawa ke hotel dan dimasukkan ke kamar.
Selanjutnya tersangka menerima uang Rp 3 Juta, tersangka menyerahkan 1,2 juta kepada dua orang korban anak dibawah umur tadi.
Namun tersangka prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), tak pernah menyangka pemesan PSK yang dia kelola adalah polisi.

Menurut Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, awalnya pada Sabtu (2/3/2018), tersangka menawarkan PSK yang siap dibawa kencan di sebuah hotel di Blitar dengan tarif Rp 1.500.000.
Kemudian pada Senin (4/3/2019) malam, tersangka Reza kembali menawarkan pemandu lagu yang bisa diajak kencan.
"Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus di mana cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur (usia 13 dan 14 tahun)," kata Burhan, dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).
Setelah disepakati, tersangka menghubungi dua anak di bawah umur itu melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban bahwa ada job atau pekerjaan.
Selanjutnya, kata Burhan, tersangka menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor dan membawa mereka ke sebuah hotel di wilayah Blitar.
"Setelah check in kamar hotel dan memasukkan (korban) ke kamar, tersangka mendapatkan uang dari pelanggan," katanya.
Menurut Burhan, total uang yang telah diterima tersangka, Rp. 3.000.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan masing-masing Rp 1,2 juta kepada dua anak di bawah umur dan sisanya menjadi keuntungan tersangka.
"Saat tersangka meninggalkan kamar hotel dan hendak keluar hotel, anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan," ungkap Burhan.
Penangkapan terhadap mucikari atas nama Reza itu dilakukan tepatnya pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.