Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, yakni menawarkan pemandu lagi yang sekaligus bisa diajak kencan melalui akun Facebook tersangka yang dibagikan ke grup Facebook.
Kemudian melakukan chatting di kotak masuk Facebook dan apabila ada kesepakatan, proses transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.
"Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.
Saat ini, Reza mendekam di balik jeruji besi dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Prostitusi "Online" yang Libatkan Anak-anak di Blitar",
Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya