Pekanbaru

SENIN Ini, Ribuan Guru Sertifikasi Kembali Berunjukrasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Pekanbaru

Aksi damai rencananya berlangsung di dua titik, yakni di Kantor Walikota Pekanbaru dan Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ribuan guru berencana kembali turun ke jalan, Senin (11/3/2019). Mereka menuntut Peraturan Walikota Pekanbaru atau Perwako No. 7 tahun 2019 ditinjau kembali.

Satu pasal di perwako itu meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui bahwa dinas tidak bisa memutuskan dalam masalah ini.

Disdik kata dia, hanya menjembatani guru dengan pemerintah kota. Jamal juga mengaku belum berencana beri sanksi bagi guru yang ikut aksi.

Jamal menyerahkan sanksi bagi guru kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.

"Sanksi itu bukan dari kami, dinas tidak beri sanksi guru. Nanti sanksi dari BKPSDM sebab yang ikut aksi adalah para guru ASN," ulas Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/3/2019).

Baca: Tuntut Tunjangan Penghasilan,Ribuan Guru Sertifikasi Pekanbaru Pastikan Bakal Turun ke Jalan Besok

Baca: VIDEO: Tunjangan Penghasilan Tak Jelas, Guru Sertifikasi di Pekanbaru Ancam Gelar Aksi Senin Besok

Jamal sudah berulang kali mengingatkan agar guru tidak menggelar aksi unjuk rasa.

Ia menyebut aksi para guru bisa menganggu proses belajar siswa. Jamal berharap proses belajar mengajar tetap berjalan saat aksi berlangsung.

"Guru tidak perlu aksi, nanti siswa terganggu jadwal belajarnya. Kan sebentar lagi mau UN," paparnya.

Ia menilai ada cara lebih baik membahas permasalahan ini.

Satu cara terbaik dengan membuka ruang diskusi atau dialog. Permasalahan ini tidak bakal tuntas hanya dengan aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS  menjelaskan bahwa perwako disusun ada dasarnya. Ia menampik perwako dibuat tidak berdasar.

Pemerintah kota belum berencana merevisi perwako tersebut.

Baca: Guru Sertifikasi di Pekanbaru Tak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Begini Tanggapan Disdik Pekanbaru

Baca: LIVE STREAMING: Perwakilan Para Guru Emosi Tak Kunjung Ditemui Pemko Pekanbaru

Noer menyebut sejak awal sudah memberi pilihan kepada para guru.

Mereka bisa memilih tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan.

Pemerintah kota tidak mungkin memberikan tunjangan dua kali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved