Batas Akhir 31 Maret 2019, JIKA Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Bayar Dendanya

Akhir Maret 2019 adalah batas akhir Anda untuk mengisi atau melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) PAJAK TAHUNAN.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Para wajib pajak tengah memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan d 

Batas Akhir 31 Maret 2019, JIKA Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Bayar Dendanya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir Maret 2019 adalah batas akhir Anda untuk mengisi atau melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2018. Jika Anda belum lapor SPT pajak 2018, maka segeralah.

 
Sebab, bila lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, siap-siap terkena denda.

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.  

Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 12 Maret 2019: LEO Bangkit dan bersinar! TAURUS Akan Berselisih

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Sebagian Wilayah Riau, Selasa 12 Maret 2019

Baca: Kenal 2 Hari, Pemuda Ini Berbuat Nekat pada Seorang Gadis, Kepada Polisi Mengaku sudah Beristri

Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.

"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.

Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.

Caranya, buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.

Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul Telat Lapor SPT Pajak Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved