PPPK Paruh Waktu 2025

4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Lolos Seleksi Kemenag, Ini Jadwal Unggah Berkasnya

Total terdapat 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Editor: Ariestia
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Informasi terkait penerimaan PPPK Paruh waktu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama resmi mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024.

Total terdapat 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia, yang memungkinkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja, namun hanya bekerja secara paruh waktu (part-time) di instansi pemerintah.

Skema ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Terkait proses kelengkapan administrasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan agar peserta memperhatikan jadwal unggah dokumen.

"Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,"
kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejujuran dalam proses seleksi merupakan hal mutlak.

Bila ada peserta yang terbukti memberikan informasi tidak benar atau menyalahi ketentuan, maka kelulusan dapat dibatalkan.

"Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK."
Tak lupa, Kamaruddin juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan terkait proses seleksi ini.

"Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” katanya.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved