Berita Riau

TERLIBAT Hubungan TERLARANG dengan Istri Orang, Dua IMIGRAN Asal Afganistan Ditindak Rudenim

Diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang warga Indonesia, dua imigran asal Afganistan ditindak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru

Penulis: Theo Rizky | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
TERLIBAT Hubungan TERLARANG dengan Istri Orang, Dua IMIGRAN Asal Afganistan Ditindak Rudenim 

TERLIBAT Hubungan TERLARANG dengan Istri Orang, Dua IMIGRAN Asal Afganistan Ditindak Rudenim

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang warga Indonesia, dua imigran asal Afganistan ditindak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Selain dua orang imigran asal Afganistan yang diduga terlibat hubungan terlarang dengan wanita bersuami itu, juga ada satu imigran asal Afganistan lainnya yang melanggar tata tertim Rudenim yakni keluar tanpa izin dari akomodasi.

Sedangkan satu orang imigran asal Afganistan lainnya tertangkap menggunakan sepeda motor dan membonceng seorang wanita.

Baca: RUMAH TUA di Pekanbaru, Bukti Sejarah Arsitektur Klasik Melayu Riau Sudah Berumput dan Nyaris Roboh

Baca: KABAR GEMBIRA, Sepaktakraw akan Masuk SMA Negeri Olahraga Riau Tahun Ini

Baca: MAHASISWI Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Ini Kisahnya hingga Sampai ke Singapura

Total imigran asal Afganistan yang melanggar tata tertib akomodasi yang ditentukan Rudenim Pekanbaru adalah empat orang.

Atas perbuatan mereka, empat imigran asal Afganistan itu ditindak Rudenim Pekanbaru dengan menginapkan mereka di penempatan khusus.

Penjelasan ini disampaikan Rudenim Pekanbaru dalam konferensi pers terkait empat orang imigran asal Afganistan yang melanggar tata tertib pada Jumat (15/3/2019).

Keempat warga negara asing asal Afganistan tersebut adalah Esmatullah Ghulami (21), Ahmad Shah Rezaie (22), Qurban Ali Ibrahim (26) dan Mustafa Ahmadi (25).

Atas perbuatannya, para WNA itu diinapkan pada penempatan khusus Rudenim Pekanbaru.

Dari keterangan pers yang disiarkan Kementerian HUkum dan hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Rudenim Pekanbaru.

Inilah pelanggaran yang dilakukan keempat WNA laki-laki berstatus single tersebut:

Pertama adalah Esmatullah Ghulami yang beralamat alamat di Akomodasi Siak Resort Rumbai.

Pada hari Senin, 25 Februari 2019 pukul 20.30 WIB, petugas melihat seorang pengungsi membawa kendaraan bermotor dengan seorang wanita ke Mini Market Alfamart.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah

Kemudian petugas langsung menghampiri dan memberikan teguran.

Petugas juga bertanya mengenai identitas pengungsi tersebut dan diketahui bahwa pengungsi tersebut berada di Akomodasi Hotel Siak Resort, akan tetapi saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan melakukan perlawanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved