Viral Medsos

Seorang Caleg Caci Maki dan Pukul Petugas Bea Cukai karena Menolak Diperiksa

Perbuatan tak pantas itu selain melakukan perkataan kotor caci maki dan juga disertai dengan pemukulan terhadap petugas Bea Cukai Entikong.

Editor: Muhammad Ridho

Caleg Caci Maki dan Pukul Petugas Bea Cukai karena Menolak Diperiksa

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) melakukan perbuatan tak pantas terhadap Pegawai Bea Cukai yang bertugas di PLBN Entikong, lantaran menolak diperiksa oleh petugas Kepabeanan pada Jumat (15/3/2019) siang kemarin

Perbuatan tak pantas itu selain melakukan perkataan kotor caci maki dan juga disertai dengan pemukulan terhadap petugas Bea Cukai Entikong.

Hal itu terjadi ketika seorang Caleg tersebut pada Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 12.35 wib melintas kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol KB 13xx WK dari arah Tebedu yang kemudian diberhentikan oleh petugas Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan oleh korban yakni Prayogi Rahayu.

Dan kemudian saat di lakukan pemeriksaan rutin oleh petugas Kepabeanan ini, ditemukan ‎di dalam kendaraan di atas dashboard kedapatan ada bungkusan.

Baca: Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Diumumkan Pekan Depan, Siapkan Diri Tes UTBK 2019 Bagi yang Tidak Lulus

Baca: Nyasar ke Hong Kong. Bawaslu Temukan Surat Suara Tawau, Malaysia dan Manila Salah Kirim

Baca: Download MP3 Lagu Via Vallen Full Album Pamer Bojo, Lengkap dengan Liriknya

 
Namun saat akan diperiksa korban, Caleg berinisal AC ini tidak berkenan dan justru mengeluarkan kata kata tertentu yang tidak pantas yakni caci maki.

Tak hanya itu AC turun dari mobil dan langsung melakukan pemukulan ke Prayogi Rahayu petugas Bea Cukai dan mengenai wajah hingga mengalami luka memar dan luka robek sekitar 0,4 X 0,3 pada pipi kanan.

Seusai mengalami tindakan penganiayaan tersebut, petugas Prayogi Rahayu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Entikong.

Terkait pemukulan yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif (Caleg), korban Prayogi Rahayu Pegawai Bea Cukai Entikong telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Entikong pada Jumat (15/3/2019)‎ siang itu juga.

Dalam laporan polisi No : LP/88/II/RES.1.6/2019/Kalbar/Res Sgu/Sek Entikong tersebut terdapat uraian kejadian bahwa korban Prayogi Rahayu bersama kedua rekan sesama petugas Bea Cukai melakukan tugas rutin pemeriksaan seluruh sarana transportasi darat yang melintas masuk ke wilayah Indonesia di PLBN Entikong.

Namun sekitar pukul 12.40 WIB, masuk mobil Toyota Avanza Hitam KB 13xx WK dari arah Tebedu akan memasuki wilayah Indonesia, dan dihentikan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh tiga petugas Kepabeanan.

Ketika korban Prayogi Rahayu akan melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ada di dekat sebelah supir, terlapor berinisial AC‎ menyebutkan bawaannya adalah obat dari Pontianak, sehingga tak usah diperiksa lagi.

Tetapi petugas tetap melakukan pemeriksaan, namun kembali terlapor AC menuturkan kata-kata kepada petugas.

"Saya Anggota Dewan, Saya tidak mungkin berbohong," kata pelaku sambil memukul mobil dan berteriak kata-kata tidak pantas.

Kemudian korban bertanya kepada terlapor AC,"Kenapa Pak", namun terlapor mengatakan "Kau Mau Apa" dan kemudian langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah bagian rahang kanan.

Selain membuat Laporan Polisi, korban Prayogi Rahayu juga melakukan visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Balaikarangan dan ditandatangai oleh dr Deni Hansen Limbeng atas permintaan tertulis dari kepolisian Sektor Entikong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved