Pekanbaru

BREAKING NEWS: Guru Memaksa Masuk ke MPP Pekanbaru, Dorong-dorongan dengan Satpol PP

Ribuan guru sertifikasi memaksa masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin siang.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Ribuan guru sertifikasi memaksa masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (25/3/2019) siang. Mereka akhirnya masuk ke dalam setelah melakukan aksi selama hampir dua jam di depan Kantor Walikota Pekanbaru. 

BREAKING NEWS: Guru Memaksa Masuk ke MPP Pekanbaru, Dorong-dorongan dengan Satpol PP

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ribuan guru sertifikasi memaksa masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (25/3/2019) siang.

Mereka akhirnya masuk ke dalam setelah melakukan aksi selama hampir dua jam di depan Kantor Walikota Pekanbaru.

Para guru sempat terlibat aksi dorong dengan personel Satpol PP Pekanbaru kala memaksa masuk MPP Pekanbaru.

Mereka membuat kaget pengunjung MPP.

Baca: BREAKING NEWS: Guru Sertifikasi di Pekanbaru Kembali Gelar Aksi, Pagi Ini di Kantor Disdik Pekanbaru

Baca: Guru Sertifikasi Kembali Gelar Aksi, Disdik Pekanbaru Jamin Tidak Ada Intimidasi

Guru menduduki MPP sembari menanti kepastian atas tuntutan mereka.

Para personel Kepolisian Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru berjaga di dalam MPP.

Mereka mengantisipasi adanya gangguan pelayanan di MPP.

Sebelumnya, guru aksi damai dan berorasi di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.

Mereka menggelar aksi ini setelah sempat menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Guru melakukan long march dari Jalan Patimura hingga Jalan Jendral Sudirman.

Baca: BREAKING NEWS: Guru Baca Surat Yasin untuk Firdaus MT dan Salat di Halaman Kantor Walikota Pekanbaru

Baca: BREAKING NEWS: Guru Sertifikasi Bawa Keranda Jenazah, Anggap Nurani Pejabat Pemko Pekanbaru Mati

Baca: Ribuan Guru Sertifikasi di Pekanbaru Ancam Gelar Aksi Hingga Senin Sore

Mereka kejelasan terkait tuntutan mereka yakni revisi Peraturan Walikota Pekanbaru No.7 tahun 2019.

Peraturan ini meniadakan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi.

Aturan ini hanya mengatur pemberian TPP bagi guru non sertifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved