Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Wacanakan Revisi Perda Hiburan Umum. Ini Tujuannya

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan revisi terhadap Perda No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
Istimewa
Puluhan wanita terjaring razia tempat hiburan malam yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru, Selasa (25/9/2018) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan revisi terhadap Perda No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Satu poin yang bakal direvisi yakni jadwal operasional hiburan malam.

Hiburan malam sesuai perda itu hanya bisa buka hingga pukul 22.00 WIB. Kondisi ini membuat banyaknya hiburan malam yang melanggar jadwal operasional.

"Ada wacana jadwal operasional hiburan malam direvisi, sebab tidak sesuai dengan kondisi saat ini," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal kepada Tribun, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, saat ini masih ada hiburan malam buka lewat jadwal operasional yang ada.

Dinas belum bisa menindak pengelola hiburan yang melewati jadwal operasional. Ia hanya bisa mengimbau agar pengelola patuhi aturan yang ada.

"Pengelola harus menjaga ketertiban masyarakat. Jangan sampai ada kegaduhan," terangnya.

Nurfaisal tidak menampik ada beberapa hiburan malam di Kota Pekanbaru ternyata belum mengantongi izin. Bahkan belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kendati belum mengantongi sejumlah izin, hiburan malam tersebut sudah beroperasi.

"Masih ada yang belum urus TDUP. Mereka seharusnya mengurus TDUP lebih dulu sebelum beroperasi," paparnya.
Jumlah hiburan malam yang belum mengurus TDUP tidak banyak.

Ia mengaku dinas sedang mendata hiburan malam yang belum mengurus TDUP.

Pengelola yang hendak mengurus izin hiburan malam harus mengurus TDUP lebih dulu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved