Komisioner KPU Riau Akan Berkantor di Meranti. Ini Penjelasannya
Satu dari lima Komisoner KPU Riau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Kabupaten Kepulauan Meranti
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Satu dari lima Komisoner KPU Riau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Kabupaten Kepulauan Meranti jika KPU di kabupaten itu belum dilantik hingga 17 April mendatang.
"Akhir masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kan akan berakhir pada 1 April ini. Jika belum dilantik hingga hari pemungutan suara dimulai, salah satu dari kami (Komisoner KPU Riau, red) berkantor di sana," Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada Tribun, Rabu (27/3/2019).
Nugroho Noto Susanto mengatakan, sesuai jadwal, Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU Kepulauan Meranti sudah bisa menyampaikan 10 nama calon ke KPU RI pada 7 April mendatang.
Sepuluh nama tersebut kata Nugroho akan dipilih lima peserta terbaik untuk dilantik menjadi komisioner KPU Kepulauan Meranti.
"Nah, untuk pelantikan tersebut adalah kewenangan KPU RI. Tergantung KPU pusat kapan mereka akan dilantik," ujarnya.
Dalam proses seleksi, KPU Riau turut memantau. Saat ini proses seleksi sudah pada tahap tes psikotes di Polda Riau.
"Kami turut memantau proses test untuk memastikan pelaksanaan tes berjalan lancar," sebutnya.
Ia mengatakan, tes psikotes tersebut akan digelar selama dua hari, 27 sampai dengan 28 Maret.
Peserta yang ikut dalam tes psikotes tersebut merupakan peserta yang lulus dalam tes CAT.
Ia menjelaskan, dari 40 peserta yang mengikuti tes CAT, Timsel hanya mengambil 30 nilai tertinggi.
"Jadi yang ikut dalam tes ini adalah 30 peserta yang memiliki nilai tertinggi," ujarnya.(*)
