Warga Kembali Urus Pindah Memilih di Kantor KPU Pekanbaru Pasca Putusan MK
Sejumlah warga mulai kembali datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk pengurusan pindah memilih.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sejumlah warga mulai kembali datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk pengurusan pindah memilih.
Ini dilakukan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjang waktu proses pengurusan pindah memilih menjadi H minus tujuh hari jelang pencoblosan.
Salah seorang warga Rokan Hilir (Rohil), Leo misalnya, mendatangi KPU Pekanbaru, Minggu (31/3/2019).
Ia datang untuk mengurus surat Pindah Memilih dari Rohil ke Pekanbaru.
"Dapat berita bisa lagi ngurus makanya datang ke KPU untuk mengurus pindah memilih," ujar Leo kepada Tribun di Kantor KPU Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru, Anton Marciyanto mengatakan sejak Jumat (29/3/2019) lalu pelayanan sudah dibuka kembali untuk pindah memilih di KPU.
"Sudah banyak juga yang datang untuk urus pindah memilih ke KPU," ujar Anton.
Lebih lanjut ia menerangkan jika bedanya putusan MK tersebut hanya empat kriteria yang dilayani untuk pindah memilih, pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Jadi tidak sama dengan yang awal, kalau yang awal ada 9 kriteria, termasuk Mahasiswa, kalau putusan MK ini saya rasa Mahasiswa tidak masuk," tegasnya.
Namun demikian lanjut Anton Marciyanto pihaknya nanti akan menerima edaran dari KPU RI untuk teknis pelaksanaan pengurusan pindah memilih tersebut.
"Nanti kami akan ada edaran dan itu jadi patokan, namun sekarang kami juga sudah mulai buka layanan sebagaimana instruksi KPU, "ujarnya.(*)