Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, 3 Siswi SMA Pengeroyok Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka,

Editor: Sesri
dok Twitter
Cuplikan video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Baca: Atta Halilintar Jenguk Audrey ke Pontianak, Ini yang Dimintanya pada Sang Youtuber

Baca: Update Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Polisi Rilis Hasil Visum

Baca: Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili

Baca: Petisi #JusticeForAudrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswa SMA Pontianak Sudah Capai 1 Juta, Ini Linknya

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Jokowi Minta Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Ditangani Secara Tegas dan Bijaksana

Presiden Jokowi memantau kasus penganiayaan yang menimpa Au (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

Terlebih belakangan munculnya tagar #JusticeForAudrey. ‎

Atas kasus tersebut, Jokowi meminta Polri tegas mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved