Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Dapat Suara 148 Tapi Hanya Ditulis 3 Suara, Ketua KPU Depok Ngaku Salah Input

Salah input data jumlah suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, KotaDepok

Editor: Muhammad Ridho
twitter
Formulir C1 TPS 30 BOJONGSARI salah input 

Prabowo-Sandi Dapat Suara 148 Tapi Hanya Ditulis 3 Suara, Ketua KPU Depok Ngaku Salah Input

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah input data jumlah suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, KotaDepok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial. 

Akun Twitter @HaswanEvan berkicau, "TPS 30 Bojongsari, Depok, Jawa Barat, @jokowi mendapat suara 63 dan @prabowo mendapat suara 148 suara. Sementara ada perbedaan di web https://pemilu2019. kpu.go.id yang tertulis pasangan capres dan cawapres 01 mendapatkan 211 suara dan pasangan capres dan cawapres 02 hanya mendapatkan 3 suara. Tolong rakyat, save suara rakyat". 

Tangkapan Layar akun Twitter @HaswanEvan KPU Depok yang salah input, Senin (22/4/2019).
Tangkapan Layar akun Twitter @HaswanEvan KPU Depok yang salah input, Senin (22/4/2019). (kmp)

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengakui ada kesalahan petugas atau human error dalam meng-input formulir C1 ke aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). 

Baca: Beredar Kabar Kepala Daerah di Riau Ikut Mundur Pasca Pemilu, Benarkah? Ini Penjelasan Biro Tapem

Baca: Bupati Madina Mundur dari Jabatan Karena Jokowi Kalah, Jangankan Jabatan, Nyawapun Saya Korbankan

Baca: KPU Siak Sebut Salah Input, Warga Heboh, Total Suara di TPS 01 Sei Apit Melonjak hingga 510

"Jadi, memang ada kesalahan petugas operator yang memasukkan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng," ucap Nana saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Setelah ada temuan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng.

"Kemudian kami mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah serta mengkaji di mana letak kesalahannya," ujarnya.

Saat diperiksa, operator Situng keliru dalam meng-input data. 

Seharusnya, jumlah suara yang sah ialah 211 dan jumlah suara yang tidak sah 3.

 
Setelah itu, pihaknya langsung memperbaiki data tersebut.

"Nantinya perbaikan tersebut akan dikoordinasikan ke KPU provinsi, lalu diteruskan kepada KPU untuk mendapatkan perbaikan," kata Nana. 

KPU Depok memohon maaf atas kejadian tersebut. 

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entry data di Kota Depok.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui akun media sosial KPU Kota Depok, instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota). 

"Namun, KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota," tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved