Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Wamenaker

Wamenaker Noel Minta Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Menolak: Agar Ada Efek Jera

Menurut Yudi, penolakan terhadap permohonan amnesti ini penting untuk menunjukkan ketegasan negara dalam penegakan hukum.

|
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberi ruang amnesti bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel).

Amnesti adalah pengampunan hukum secara kolektif yang diberikan oleh negara (biasanya oleh Presiden) kepada sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan hukum, hukuman, atau efek hukum dari perbuatannya.

Menurut Yudi, penolakan terhadap permohonan amnesti ini penting untuk menunjukkan ketegasan negara dalam penegakan hukum.

Ia menilai, langkah tersebut bisa menjadi peringatan keras bagi para pejabat di kabinet Merah Putih agar tidak main-main dengan kewenangan yang mereka emban.

"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel eks Wamenaker walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet, sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan seperti Noel yang kemudian terkena OTT oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara (Presiden) kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.

Menurut Yudi, perbuatan Noel mengukir sejarah sebagai anggota kabinet atau wakil menteri pertama yang terjaring OTT KPK di saat usia pemerintahan Prabowo-Gibran belum mencapai satu tahun.

Baca juga: KRONOLOGI Dua Pencuri Ponsel Tewas Diamuk Massa di Toba

Baca juga: Disangka Digigit Kepiting Ternyata Ular, Revan Lanjut Bantu Ibu, Akhirnya Tumbang dan Meninggal

Yudi melihat peristiwa terjaringnya Noel dalam OTT KPK berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, sebagaimana yang selalu disampaikannya melalui pidato-pidato kepresidenan.

"Tidak memberikan amnesti (untuk Noel), bagi saya merupakan salah satu wujud sikap tegas Presiden bahwa keinginan beliau memberantas korupsi ke akar-akarnya akan terwujud termasuk dengan tadi, dengan dibuktikan dengan tidak memberikan amnesti kepada Noel," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya,  Prabowo harus membuktikan kepada publik pemerintah tak pandang bulu dalam hal proses penegakan hukum, termasuk terhadap anggota kabinetnya.

"Sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya," ucapnya.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Modus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker

Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.

Namun, harganya dibuat lebih mahal.

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.

Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.

Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Noel di dalamnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved