Pemilu 2019
Empat TPS di Kepulauan Meranti akan Dilakukan PSU Pemilu 2019, Bawaslu Tetap Antisipasi KECURANGAN
Empat Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kepulauan Meranti akan dilakukan PSU Pemilu 2019, Bawaslu tetap antisipasi kecurangan
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Empat TPS di Meranti akan Dilakukan PSU Pemilu 2019, Bawaslu Tetap Antisipasi Kecurangan
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Empat Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kepulauan Meranti akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019, Bawaslu tetap antisipasi kecurangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Abu Hamid kepada Tribun Selasa (23/4/2019).
Dirinya mengatakan bahwa PSU akan dilakukan di Kecamatan Tebingtinggi dan Kecamatan Tasik Putri Puyuh.
Baca: BAWASLU Riau: Banyak Laporan PENGGELEMBUNGAN SUARA pada Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019
Baca: 2 PPK di Kampar Riau Selesai PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan
Baca: KPU Bengkalis Tunggu Perintah KPU RI untuk Pelaksanaan PSU dan PSL Pemilu 2019 di Empat TPS
"Itu di TPS 5 Desa Mengkuput, TPS 17 dan TPS 17 di Tasik Putri puyuh, dan TPS 42 di Kelurahan Selatpanjang Timur," ujar Abu Hamid.
Dikatakan Abu Hamid pihak KPU Meranti telah melakukan kajian mendalam terhadap ke empat TPS ini, dan sepakat untuk memutuskan dilakukan PSU.
PSU sendiri dikatakan Abu Hamid akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
"Arahan dari KPU Provinsi sebelumnya akan melaksanakan PSU serentak se kabupaten Kota, kemarin itu ditetapkan tanggal 27, jelas kita berpatokan disitu," pungkas Abu Hamid.
Sementara itu ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal saat ditemui di kantornya mengatakan dari keempat TPS yang akan dilaksanakan PSU tersebut merupakan rekomendasi mereka karena ditemukan pelanggaran selama Pemungutan suara.
"Itu semua kita yang rekomendasikan, dan kita temui bahwa syarat-syarat pelanggaran itu ada saat pemungutan suara," ujarnya.
Pelanggaran yang terjadi dikatakan Syamsurizal adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan nama orang lain dan juga kesalahan KPPS karena memberikan warga memilih tapi bukan dari daerah tempat tinggalnya.
"Itu ada warga yang hanya membawa KTP tapi bukan daerah tersebut, tapi mencoblos di TPS tersebut, seharusnya dia membawa surat A5," ungkapnya.
Baca: PSU Pemilu 2019 di 2 TPS di Dumai 27 April, Ini Jadwal PSU dan PSL 6 TPS di Lima Kecamatan di Inhil
Baca: Anggota KPPS TPS 38 Perawang Barat Alami Stroke Usai Bertugas pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019
Baca: KPU Inhu Tetapkan Pelaksanaan PSU di Empat TPS Pemilu 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan PSU
Dikatakan Syamsurizal bahwa untuk PSU mendatang dirinya tetap menyiapkan pengawas di setiap TPS agar mengantisipasi kembali pelanggaran.
"Kita tetap instruksikan panwascam untukengawasi pemilu, sehingga tidak ada lagi kesalahan," ujar Syamsurizal.
Dirinya mengatakan bahwa potensi kecurangan tetap ada walaupun yang dilakukan adalah PSU.