Kampar
Gadis 7 Tahun di Tapung Kampar Riau Diduga Dicabuli 3 Remaja di Bawah Pohon Durian
Ketiga remaja tersebut diduga mencabuli bocah perempuan yang dilakukan secara bergilir di bawah pohon durian
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bocah perempuan 7 tahun di Tapung Kecamatan Kampar Riau diduga dicabuli tiga remaja secara bergantian.
Tiga remaja di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, sudah ditangkap polisi.
Ketiga remaja berinisial J (15), B (14), dan M (13), diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo mengatakan, ketiganya ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Tapung, Rabu (24/4/2019).
"Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tapung," ucap Sanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2019).
Dia menjelaskan, ketiga remaja tersebut diduga mencabuli bocah perempuan yang dilakukan secara bergilir di bawah pohon durian di belakang rumah tersangka J di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
"Korban mengaku dicabuli oleh tiga remaja secara bergantian. Korban juga mengaku dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Sanny.
Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya
Baca: Kisah Menyentuh Seorang Fotografer tentang Foto Ruang Doa 2 Agama Berbeda Bersebelahan,Fotonya Viral
Baca: Sembilan Jam Ditnggalkan di Dalam Mobil, Ayahnya Sibuk Main Hape, Bocah TK Ditemukan Meninggal Dunia
Baca: 19 Anak Laki-laki Bawah Umur di Garut Kecanduan Seks Menyimpang,Dilakukan di Toilet & Lapangan Bola
Terkuaknya kasus dugaan pencabulan ini, lanjut dia, berawal dari pelapor yang diberitahu oleh temannya bernama Ita, bahwa korban dibawa oleh tersangka J pada Senin (22/4/2019).
Kemudian teman pelapor menyuruh untuk menanyakan kondisi korban.
Pelapor kemudian pulang ke rumah untuk menanyakan apa yang terjadi pada korban.
Di situlah korban mengaku telah dicabuli tiga remaja tersebut.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor membawa anaknya ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu pelapor mendatangi rumah tersangka J dengan membawa korban.
Namun tersangka J tidak mengakui perbuatannya.
Sementara berdasarkan pengakuan korban, kata dia, mengaku diajak oleh tersangka J untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak.